Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Metro memperpanjang masa pendaftaran bagi calon
anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) untuk 3 Kecamatan, yaitu kecamatan Matro Barat, Metro Utara dan Metro Selatan.
Perpanjangan pendaftaran dilakukan kerana untuk ketiga kecamatan tersebut belum
terpenuhinya jumlah kuota minimal pendaftar.
Ketua
Panwaslu Kota Metro Mujib mengatakan berdasarkan Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwaslu Kecamatan dan evaluasi akhir pendaftaran maka tiga kecamatan
dinyatakan belum memenuhi jumlah kuota minimal pendaftar. Oleh karena itu pokja
memutuskan untuk melakukan perpanjangan waktu pendaftaran di tiga kecamatan
tersebut yang dimulai tanggal 23-25
Oktober 2017.
“Tim
Pokja sudah melakukan rapat terkait barakhirnya masa pendaftran Panwascam
tanggal 22 Kemarin, berdasarkan hasil rapat tersebut memang ada tiga kecamtan
yang pendaftarnya di bawah kuota peserta minimal, sesuai dengan Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan jika ada kecamatan yang belum
memenuhi kuota minimal maka kita adakan masa perpanjangan dan waktunya dimulai
hari ini tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 yang akan datang” ujar Mujib pada
Senin (23/10).
Lebih
lanjut Mujib mengatakan jika setelah masa pendaftaran diperpanjang namun
ternyata tidak ada yang mendaftar maka proses tahapan akan tetap dilanjutkan sesuai
dengan tahapan berikutnya.
“Pengumuman sudah kita rilis, tapi
jika sampai masa perpanjangan pendaftaran habis dan tidak ada yang mendaftar
maka tahapan akan tetap dilanjutkan ketahap berikutnya” Tambahnya.
Sementara
untuk syarat pendaftran Panwascam mekanismenya sama dengan proses pendaftaran
yang sudah diumumkan sebelumnya. Formulir pendaftaran dapat diambil dan
diserahkan langsung ke kantor Panwaslu kota Metro di Jl. Veteren No. 51
Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro pada pukul 08.00-16.00 WIB.
Berikut adalah jawal perpanjangan masa pendaftaran hingga penetapan
Sumber : Rilis Panwaslu Kota Metro
0 Comments: