Pengertian imsak sendiri diambil dari bahasa Arab yaitu amsaka yumsiku imsak yang berarti
menahan. Imsak di sini dimaksudkan untuk kehatian-hatian, karena sesungguhnya
saat masuk imsak, kita masih diperbolehkan makan dan minum.
Ketentuan waktu imsak atau imsakiyah sebagai ihtiyath (kehati-hatian) ini didasarkan
hadis Rasul yang diriwayatkan dari Anas: Zaid bin Tsabit RA berkata, “Kami
telah makan sahur bersama-sama Nabi SAW, kemudian Nabi bangun mengerjakan
salat. Anas bertanya kepada Zaid, ‘Berapa lamanya antara azan (Subuh) dengan
waktu makan sahur itu?’ Dia menjawab, ‘Sepadan dengan waktu yang dibutuhkan
untuk membaca 50 ayat.’”
Batasan dimulainya berpuasa juga dijelaskan dalam ayat
berikut
Allah SWT berfirman :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ
الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ البقرة: ١٨٧
“Makan dan
minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu
waktu fajar.” [Al-Baqarah : 187]
Imam Bukhari
membawakan bab khusus untuk ayat ini ( وَكـُلـُوا وَاشْرَبُوا …) dalam rangka menerangkan batas akhir
dibolehkannya makan sahur dan dimulainya ash-shaum.
Kemudian beliau
menyebutkan hadits Adi bin Hatim RA, beliau berkata :
“Ketika turunnya
ayat (وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلأَسْوَدِ) saya mencari tali hitam dan tali putih, saya
letakkan di bawah bantal, kemudian saya mengamatinya di malam hari dan tidak
nampak. Keesokan harinya saya menghadap Rasulullah SAW dan saya ceritakan
kepadanya, kemudian beliau berkata : Yang dimaksud dengannya adalah gelapnya
malam dan terangnya siang.” (Sahih Bukhari Hadist No. 1917)
Rasulullah SAW
menafsirkan maksud ‘benang putih’ dan ‘benang hitam’ dengan kegelapan malam dan
cahaya siang, tidak seperti yang disangka oleh Adi bin Hatim dan beberapa
shahabat lainya. Hal ini terjadi karena nuzul (turunnya) ayat ( مِنَ اْلفَجْرِ) tidak bersamaan dengan ayat ((وَكُلُوا وَاشْرَبُوا melainkan turun sesudahnya.
Sebagaimana
dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari shahabat
Sahl bin Sa’d RA:
“Ketika turun
ayat ((وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ
اْلأَسْوَدِ ..)) dan belum
turun potongan ayat selanjutnya ((مِنَ اْلفـَجْرِ)), dahulu para shahabat jika ingin bershaum maka salah seorang
diantara mereka mengikatkan benang putih dan benang hitam di kakinya dan
melanjutkan makan sampai jelas perbedaan antara keduanya, kemudian Allah SWT
menurunkan ((مِنَ
اْلفـَجْرِ)) sehingga mereka faham
bahwa yang dimaksud dengannya adalah cahaya siang dan kegelapan malam.” (Sahih Bukhari Hadits No. 1917 dan Shahih Muslim Hadits No. 35-1901)
Jadi, jadwal imsakiyah
sekali lagi semata-mata dibuat dalam rangka untuk menjadi tanda pengingat
bahwa waktu subuh akan masuk berkisar sepuluh menit dari waktu imsak. Berikut adalah Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan
1439 H untuk DKI Jakarta Versi Kemenag. Kabupaten/Kota yang lain tinggal
menyesuaikan selisih waktu yang telah ditetapkan.
Bagi yang tertarik mengunduhnya silahkan klik
link di bawah ini.
Dirangkum dari berbagai sumber.
0 Comments: